di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi dunia usaha industri. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan industri di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan usaha industri.