Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2019 · PERPRES No. 11 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:15 Februari 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan dan memperkuat kerja sama perdagangan antara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penyertaan salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Spanyol sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)