Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Bojongkerta Menjadi Desa Bojongkerta dan Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:16 Mei 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Bojongkerta Menjadi Desa Bojongkerta dan Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pemecahan Desa Bojongkerta menjadi Desa Bojongkerta dan Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Bojongkerta menjadi dua desa, yaitu Desa Bojongkerta dan Desa Sukaharja, di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemecahan ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Bojongkerta dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dua desa baru dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Bojongkerta memiliki luas wilayah ± 980 Ha dengan jumlah penduduk ± 7.588 jiwa, sedangkan Desa Sukaharja memiliki luas wilayah ±555 Ha dengan jumlah penduduk ±3.848 jiwa. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah administrasi desa ke dalam dusun-dusun, serta penentuan pusat pemerintahan desa. Sumber pendapatan desa diatur meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, serta sumbangan pihak ketiga.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian aset desa, khususnya Tanah Kas Desa, antara Desa Bojongkerta dan Desa Sukaharja. Sebelum peresmian pemecahan desa, Kepala Desa Bojongkerta diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD Bojongkerta. Pembentukan BPD di masing-masing desa diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Desa Bojongkerta tetap menjabat sampai akhir masa jabatannya, sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Sukaharja, diusulkan Penjabat Kepala Desa yang akan disahkan dan dilantik oleh Bupati, kemudian akan diselenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Bojongkerta agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkerta. 2. Kepala Desa Bojongkerta tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Bojongkerta sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Sukaharja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Sukaharja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)