Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 86/2024 · PMK No. 86 Tahun 2024 · PMK Nomor 86 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:25 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRisalah Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan25 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Risalah Lelang, menggantikan aturan sebelumnya terkait. Tidak ada peraturan yang secara eksplisit dicabut atau diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Risalah Lelang, yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kebijakan ini mencakup: - Bentuk dan jenis Risalah Lelang, termasuk Minuta Risalah Lelang, Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang. - Tata cara pembuatan Minuta Risalah Lelang, termasuk standar dan format, penandatanganan, pembetulan, dan catatan hal penting. - Tata cara pembuatan Turunan Risalah Lelang, termasuk pihak yang berhak menerima, penyimpanan, dan penandatanganan. - Pengelolaan arsip Minuta Risalah Lelang, termasuk penyerahan, penyimpanan, dan klasifikasi keamanan. - Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti jika hilang atau rusak, serta penggantian karena kesalahan redaksional. - Ketentuan mengenai Risalah Lelang Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan lelang di Indonesia.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pembuatan Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 2. Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.

(-)