Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Risalah Lelang, yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Kebijakan ini mencakup:
- Bentuk dan jenis Risalah Lelang, termasuk Minuta Risalah Lelang, Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang.
- Tata cara pembuatan Minuta Risalah Lelang, termasuk standar dan format, penandatanganan, pembetulan, dan catatan hal penting.
- Tata cara pembuatan Turunan Risalah Lelang, termasuk pihak yang berhak menerima, penyimpanan, dan penandatanganan.
- Pengelolaan arsip Minuta Risalah Lelang, termasuk penyerahan, penyimpanan, dan klasifikasi keamanan.
- Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti jika hilang atau rusak, serta penggantian karena kesalahan redaksional.
- Ketentuan mengenai Risalah Lelang Elektronik.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan lelang di Indonesia.