di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan adalah TIDAK BERLAKU / INACTIVE menurut arahan analisis ini. Dokumen sumber yang diberikan adalah salinan Perda yang diundangkan pada 22 Mei 2013, tetapi analisis ini menegaskan bahwa statusnya sekarang tidak berlaku.
Dalam dokumen Perda Nomor 3 Tahun 2013 tidak tercantum informasi mengenai tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlakunya peraturan tersebut. Oleh karena itu tanggal pencabutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan dokumen ini. Untuk mengetahui tanggal pencabutan resmi perlu dilakukan pemeriksaan terhadap:
Dokumen ini tidak menyebut peraturan pengganti. Kemungkinan sumber pengganti meliputi:
Catatan: Karena tidak terdapat referensi pengganti di dokumen, perlu verifikasi pada repository JDIH Kabupaten/Provinsi atau Lembaran Daerah untuk mengidentifikasi peraturan pengganti yang resmi.
Berdasarkan salinan Perda yang dianalisis, tidak terdapat pasal amandemen, lampiran perubahan, atau catatan perubahan yang tercantum dalam teks. Oleh karena itu, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum dalam dokumen ini. Riwayat perubahan (apabila ada) harus dicari pada publikasi resmi/lembaran daerah atau daftar perubahan peraturan daerah di arsip pemerintah daerah.
Rekomendasi verifikasi: Periksa Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Berita Daerah, dan portal JDIH Kabupaten/Provinsi serta dokumen pencabutan atau Perda pengganti untuk mendapatkan tanggal pencabutan, dasar hukum pencabutan, dan teks pengganti secara resmi.
Penafian:
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada tingkat kabupaten, memberi dasar hukum penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Kabupaten Bangka Tengah, mengatur perizinan, tugas dan kewajiban pemegang izin, keselamatan ketenagalistrikan, penggunaan tanah untuk jaringan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Dokumen yang dianalisis tidak menyertakan alasan pencabutan. Secara umum (indikatif), beberapa alasan yang sering menjadi dasar pencabutan Perda semacam ini meliputi:
Semua alasan di atas bersifat umum dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen pencabutan atau putusan resmi yang menyatakan Perda ini tidak berlaku.
Catatan: Salinan Perda yang diberikan tidak memuat klausul peralihan berkaitan dengan pencabutan. Oleh karena itu bagian ini menguraikan ketentuan peralihan yang umumnya berlaku serta rekomendasi tindakan untuk pihak terkait saat Perda dinyatakan tidak berlaku.
Transisi idealnya dilakukan melalui:
Perkara administrasi (mis. permohonan izin yang sedang diproses, sanksi administratif yang sedang berjalan) idealnya diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan peralihan pada peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan peralihan, prinsip hukum administrasi publik dan asas perlindungan kepastian hukum harus dijadikan pedoman:
Rekomendasi praktis: Periksa peraturan pencabut/pengganti untuk klausul peralihan spesifik. Sampai klausul tersebut ditemukan, pengelola dan pemegang izin harus berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mendapatkan kepastian administratif dan teknis.
Ringkasan: Perda Nomor 3 Tahun 2013 memuat sanksi administratif (BAB VIII) dan mengacu pada ketentuan pidana di tingkat nasional (BAB IX; merujuk ketentuan UU No.30/2009). Berikut adalah uraian historis dan kondisi pasca‑pencabutan secara umum.
Praktik yang umum adalah:
Saran tindakan untuk pihak terkait: para pemegang izin, konsumen, dan aparat penegak harus memverifikasi adanya peraturan pengganti atau ketentuan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten. Untuk memastikan kepastian hukum, direkomendasikan konsultasi dengan Sekretariat Daerah, Dinas terkait, atau bantuan hukum professional untuk menyikapi sanksi administrasi dan tindak lanjut kasus pidana yang mungkin masih berjalan.