Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 01 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Baluran. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, pelayanan kepada masyarakat, dan tata kelola perusahaan yang baik. Jumlah penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp. 9.935.468.110,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini disusun dengan menerapkan metode ekuitas berdasarkan standar akuntansi Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)