di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Juga dikenal sebagai: UU 17/2004 · UU No. 17 Tahun 2004 · UU Nomor 17 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 bertujuan untuk mengesahkan Protokol Kyoto, yang merupakan bagian dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Protokol ini mengatur penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh kegiatan manusia, dengan tujuan menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer agar tidak membahayakan sistem iklim bumi. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, mengesahkan Protokol ini untuk mempertegas komitmen pada Konvensi Perubahan Iklim dan membuka peluang investasi baru melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB). Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme seperti Implementasi Bersama, Perdagangan Emisi, dan MPB untuk mencapai target penurunan emisi. Selain itu, Protokol ini menekankan pentingnya alih teknologi dan dukungan finansial dari negara industri kepada negara berkembang.