Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 16/2003 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2003Tanggal Penetapan:10 November 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku10 November 2003
Tanggal Penetapan10 November 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Wewenang Pengujian:** Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas dan secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Penelitian Pertambangan dan Energi. 2. **Pemanfaatan Laboratorium:** Dinas memanfaatkan sarana dan prasarana Laboratorium pada Balai untuk memperoleh data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang melalui pengujian sampel. 3. **Jenis Pengujian:** Pengujian meliputi sifat fisik dan kimia sesuai dengan sistem mutu dan metode pengujian berdasarkan standar yang diakui. 4. **Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian:** Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 5. **Tarif Retribusi:** Pengukuran besarnya jasa didasarkan pada jenis, jumlah sampel, dan parameter pengujian. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan biaya bahan baku, pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, dan biaya akreditasi. Struktur dan besar tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan SSRD dan disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Pelaksanaan pemungutan dilaporkan kepada Gubernur.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar. 2. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.