Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang Pengujian:** Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas dan secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Penelitian Pertambangan dan Energi.
2. **Pemanfaatan Laboratorium:** Dinas memanfaatkan sarana dan prasarana Laboratorium pada Balai untuk memperoleh data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang melalui pengujian sampel.
3. **Jenis Pengujian:** Pengujian meliputi sifat fisik dan kimia sesuai dengan sistem mutu dan metode pengujian berdasarkan standar yang diakui.
4. **Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian:** Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
5. **Tarif Retribusi:** Pengukuran besarnya jasa didasarkan pada jenis, jumlah sampel, dan parameter pengujian. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan biaya bahan baku, pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, dan biaya akreditasi. Struktur dan besar tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan SSRD dan disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Pelaksanaan pemungutan dilaporkan kepada Gubernur.