Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan peran BUPI sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam menyediakan jaminan pemerintah guna mendukung penyediaan infrastruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara BUPI dan Kementerian Keuangan, serta pengaturan mengenai risiko yang dijamin, seperti risiko infrastruktur, politik, gagal bayar, dan risiko lainnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengajuan usulan penjaminan, evaluasi, dan tata kelola penjaminan oleh BUPI, termasuk penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dan pengelolaan risiko.