Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.08/2017 · PMK No. 95/PMK.08/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRuang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan peran BUPI sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam menyediakan jaminan pemerintah guna mendukung penyediaan infrastruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara BUPI dan Kementerian Keuangan, serta pengaturan mengenai risiko yang dijamin, seperti risiko infrastruktur, politik, gagal bayar, dan risiko lainnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengajuan usulan penjaminan, evaluasi, dan tata kelola penjaminan oleh BUPI, termasuk penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dan pengelolaan risiko.

1. Terhadap penempatan kekayaan BUPI dalam bentuk investasi reksa dana yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat tetap dilaksanakan sampai dengan investasi tersebut jatuh tempo.

1. Dalam hal BUPI terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan memberikan teguran tertulis kepada Direksi BUPI dengan tembusan Menteri Keuangan.