di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lampung Timur 05/2026 · Perbup Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa (termasuk pencegahan stunting), serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan swasembada energi. Selain itu, Dana Desa digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu anggaran, serta rehabilitasi ringan Kantor Desa maksimal Rp25.000.000,-. Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pemerintah Desa diwajibkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan penetapan fokus penggunaan Dana Desa, serta melakukan publikasi dan pelaporan secara transparan melalui sistem informasi desa.