Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Sintang terpilih pada tahun 2010, serta menjadi pedoman bagi Unit Kerja dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun RKPD dan KUA. RPJMD ini bertujuan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien, dan terpadu. Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan. RPJMD dirumuskan berdasarkan prinsip kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, peran pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan kondisi serta potensi daerah. Proses perumusan dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.