Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 3/2012 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2012
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Sintang terpilih pada tahun 2010, serta menjadi pedoman bagi Unit Kerja dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun RKPD dan KUA. RPJMD ini bertujuan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien, dan terpadu. Ruang lingkup RPJMD meliputi visi, misi, program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan. RPJMD dirumuskan berdasarkan prinsip kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, peran pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan kondisi serta potensi daerah. Proses perumusan dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)