Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Dan Dusun Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Dan Dusun Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 September 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa dan dusun di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk memperpendek dan mempermudah jangkauan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan desa didasarkan pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Nama-nama desa dan dusun yang dibentuk tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menganggarkan pembiayaan untuk persiapan Pemilihan Kepala Desa dan pembiayaan lainnya.

(-)

(-)