Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat Ii Nganjuk Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 271/1960 · Keppres No. 271 Tahun 1960 · Keppres Nomor 271 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat Ii Nganjuk Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kabupaten Ngandjuk tentang pajak pendaftaran perusahaan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 24 Mei 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kabupaten Ngandjuk mengenai pajak pendaftaran perusahaan. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngandjuk dan disetujui dalam sidang pada tanggal 24 Mei 1960. Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 3 Oktober 1960 mendukung pengesahan ini. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)