di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 23/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan terkini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume pengangkutan sampah, jangka waktu, dan frekuensi pelayanan. Prinsip penetapan tarif mempertimbangkan biaya pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Setiap orang atau badan yang mendapat jasa pelayanan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Badan pemungut retribusi dapat diberikan insentif setinggi-tingginya 5% berdasarkan pencapaian kinerja. Wilayah pungutan adalah wilayah daerah layanan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.