Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 9/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Konawe. Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Sasaran pengelolaan zakat adalah terciptanya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.

Badan Amil Zakat (BAZ) dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, melibatkan unsur cendekiawan, tokoh agama, tenaga profesional, dan wakil pemerintah. Susunan organisasi BAZ meliputi Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana. Tugas BAZ adalah menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lingkup kewenangan pengumpulan zakat berbeda-beda di setiap tingkatan wilayah administratif.

Jenis zakat yang dapat dikumpulkan meliputi zakat uang, hasil pertanian/perkebunan, hewan ternak, emas dan perak, hasil perniagaan dan perusahaan, zakat fitrah, zakat profesi, hasil pertambangan, dan hasil perikanan. Besaran zakat untuk masing-masing jenis diatur dalam peraturan ini. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ di setiap tingkatan, dengan cara menerima atau mengambil zakat dari masyarakat muslim yang memenuhi syarat. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan berdasarkan skala prioritas untuk usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku

1. Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat tidak benar diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan pelanggaran. 3. Setiap petugas Badan Amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.