Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 7/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan lampiran tarif. 5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Poso. 6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 7. Penyesuaian tarif retribusi yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 9. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan tempat pembayaran retribusi. 10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati. 11. Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. 12. Ketentuan kedaluwarsa penagihan retribusi. 13. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. 14. Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. 15. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 16. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. 17. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 18. Ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. 19. Ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang bagi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.