Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2004Tanggal Penetapan:24 Januari 2004
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 Januari 2004
Tanggal Penetapan24 Januari 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak relevan.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dan diawasi oleh Penyidik POLRI.

Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPNS, pendidikan PPNS, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, proses penyidikan, bentuk formulir penyidikan, pembinaan PPNS, pakaian dan atribut, serta pembiayaan.

Persyaratan untuk menjadi PPNS antara lain berpangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I Golongan II/b, berpendidikan minimal Sarjana Muda (D-3), ditugaskan di bidang teknis operasional, lulus pendidikan khusus penyidikan, memiliki DP3 dengan nilai baik selama dua tahun terakhir, dan berbadan sehat.

(-)

(-)