Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2025 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 17 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini dan kebutuhan organisasi di bidang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya evaluasi terhadap sistem akuntabilitas yang lebih relevan dan sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterapkan dalam pemerintahan. Dengan demikian, peraturan baru ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja instansi pemerintah di kementerian terkait guna meningkatkan efektivitas kinerja instansi tersebut.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

-