Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 54/2017 · Permendagri No. 54 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran JKK sebesar 0,24% dan JKM sebesar 0,30% dari gaji pokok peserta setiap bulan. Kepala SKPD bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) yang memuat rencana belanja iuran tersebut. Proses pencairan dana dilakukan melalui bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara umum daerah, dengan ketentuan pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pertanggungjawaban belanja iuran dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)