Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.03/2015 · PMK No. 56/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata. Perubahan ini mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, termasuk penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi. Nilai lain ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa ini tidak dapat dikreditkan.

(-)

(-)