Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin yang terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melalui Gubernur bertanggung jawab menyelenggarakan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Gubernur menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penerima Bantuan Hukum berhak: mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai standar, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum.
  • Penerima Bantuan Hukum wajib: menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak: melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan, mendapatkan informasi dari pemerintah daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum wajib: melaporkan program bantuan hukum, melaporkan penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum hingga permasalahan selesai.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan surat keterangan miskin dan dokumen perkara. Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD dan dapat ditambah dari hibah atau sumber lain yang sah.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian dana Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 20 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 20 huruf b diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.