Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 18/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanBalige

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dicabut secara implisit karena bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumbangan dari pihak ketiga, seperti badan usaha dan perorangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan/atau lain-lain sumbangan.
  2. Sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  3. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kekayaan/aset Daerah.
  4. Penerimaan sumbangan harus memperoleh persetujuan dari DPRD.
  5. Pengelolaan penerimaan sumbangan dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme APBD.
  6. Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan dicantumkan dalam APBD.
  7. Sumbangan digunakan untuk kepentingan Daerah, khususnya untuk pembangunan Daerah.

(-)

(-)