Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 92 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 92/2019 · Permendagri No. 92 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 92 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan lokasi dan alokasi kegiatan dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan huruf A pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019, yang berkaitan dengan pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

(-)

(-)