Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 24/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik. Perubahan meliputi penambahan fungsi pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sekretariat Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk perubahan pada beberapa bagian dan subbagian di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Secara khusus, dibentuk Bagian Layanan Pengadaan yang memiliki subbagian terkait dengan pengadaan barang/jasa. Kelompok Kerja (Pokja) juga dibentuk pada Bagian Layanan Pengadaan untuk menyelenggarakan pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(-)

(-)