di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 4/2013 · Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan seperti Pasal 1 angka 18, Pasal 2 ayat (2) huruf g angka 1, Pasal 36 huruf d, Pasal 39, serta Paragraf 1 Pasal 157 sampai dengan Pasal 160. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 168 ayat (1) dan ayat (2). Juga, dilakukan penyisipan huruf d1 pada Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 171A.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Perubahan substansial mencakup susunan organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Dinas, Badan, dan Lembaga Lain yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur.