Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada lembaga Perbankan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada lembaga Perbankan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2012
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan dan penambahan modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada lembaga perbankan, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilakukan pada PT. Bank Sumsel Babel dan PT. BPRS Babel. Penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel Babel hingga 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 20.015.000.000,-, dan pada PT. BPRS Babel sebesar Rp. 3.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel Babel pada tahun 2012-2014 ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,-, dan pada PT. BPRS Babel sebesar Rp. 6.500.000.000,-. Dana penambahan penyertaan modal dialokasikan dalam APBD dan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel dan PT. BPRS Babel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah realisasi penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)