di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 10/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, penagihan, keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan pengawasan.