Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 2/2023 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:15 Februari 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan15 Februari 2023
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dan mewujudkan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen Proteksi Kebakaran: Meliputi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung, lingkungan, dan lahan terbuka, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran.
  2. Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran: Setiap bangunan gedung wajib memiliki rekomendasi sistem proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan wewenangnya.
  3. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi mengenai kebakaran yang terjadi di daerah melalui pendataan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam upaya penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, dan pelaporan kejadian kebakaran.
  5. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain atau otoritas terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  6. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kebakaran, kewajiban masyarakat dan pemilik bangunan dalam pencegahan kebakaran, serta larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan atau menghalangi penanggulangan kebakaran.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  8. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 27 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembatasan kegiatan, atau penghentian sementara pekerjaan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).