Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dan mewujudkan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Manajemen Proteksi Kebakaran: Meliputi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung, lingkungan, dan lahan terbuka, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran.
- Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran: Setiap bangunan gedung wajib memiliki rekomendasi sistem proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan wewenangnya.
- Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi mengenai kebakaran yang terjadi di daerah melalui pendataan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam upaya penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, dan pelaporan kejadian kebakaran.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain atau otoritas terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kebakaran, kewajiban masyarakat dan pemilik bangunan dalam pencegahan kebakaran, serta larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan atau menghalangi penanggulangan kebakaran.
- Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Ketentuan Penyidikan: Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.