Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Latar belakang pembentukan Komisi-4 adalah untuk melanjutkan dan meningkatkan hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi. Komisi ini terdiri dari empat anggota, termasuk seorang ketua, dan seorang sekretaris. Tugas utama Komisi-4 adalah melakukan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan dan hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan. Komisi ini memiliki wewenang untuk menghubungi pejabat dan instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, serta instansi swasta untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, Komisi juga dapat memeriksa dokumen dan administrasi pembukuan dari instansi pemerintah atau swasta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Komisi dapat meminta bantuan dari aparatur negara di pusat maupun daerah, dan aparatur negara yang dimintai bantuan diwajibkan untuk memberikan bantuan sesuai dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang.