Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1970 tentang Komisi 4

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1970 · Keppres No. 12 Tahun 1970 · Keppres Nomor 12 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1970Tanggal Penetapan:31 Januari 1970
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomisi 4
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1970
Tanggal Penetapan31 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Latar belakang pembentukan Komisi-4 adalah untuk melanjutkan dan meningkatkan hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi. Komisi ini terdiri dari empat anggota, termasuk seorang ketua, dan seorang sekretaris. Tugas utama Komisi-4 adalah melakukan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan dan hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan. Komisi ini memiliki wewenang untuk menghubungi pejabat dan instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, serta instansi swasta untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, Komisi juga dapat memeriksa dokumen dan administrasi pembukuan dari instansi pemerintah atau swasta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Komisi dapat meminta bantuan dari aparatur negara di pusat maupun daerah, dan aparatur negara yang dimintai bantuan diwajibkan untuk memberikan bantuan sesuai dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang.

(-)

(-)