Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT). Latar belakangnya adalah Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 yang memungkinkan perpanjangan kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam mengevaluasi program-program tersebut.
Ketentuan substansial mencakup evaluasi terhadap penyediaan layanan teleponi, SMS, dan akses internet (desa pinter) di WPUT pada saat kontrak berakhir. Hasil evaluasi dapat berupa penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi atau melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa layanan. Penghentian dapat dilakukan jika telah tersedia jaringan telekomunikasi, layanan telekomunikasi berbasis komunal, atau tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi tidak efektif. Perubahan bentuk jasa layanan dapat dilakukan jika tingkat penggunaan tidak efektif atau tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak. BPPPTI bertugas menentukan lokasi WPUT berdasarkan catatan kinerja layanan, data monitoring dan evaluasi, usulan, serta masukan masyarakat. Perubahan bentuk jasa layanan dapat meliputi perubahan teknologi, sistem dan perangkat, dan/atau mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. Program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilanjutkan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.