Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 7/2009 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2009Tanggal Penetapan:25 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku25 November 2009
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan administrasi keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, dengan komponen utama adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009 masih tetap berlaku, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)