Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran), bendahara penerimaan dan pengeluaran, fungsi APBD, klasifikasi belanja, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, hasil penjualan kekayaan daerah, investasi pemerintah kota, penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, penetapan APBD, DPA-SKPD, penatausahaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, saldo anggaran lebih, keadaan darurat, penerbitan SPD, SPP, sistem akuntansi daerah, pengelolaan keuangan BLUD, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini juga menambahkan beberapa pasal baru terkait fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi APBD, serta ketentuan mengenai kegiatan lanjutan (DPAL).

(-)

(-)