Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2015 · PERPRES No. 103 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2015Tanggal Penetapan:18 September 2015
Pembentukan Lembaga NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2015
Tanggal Penetapan18 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi masalah mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang memerlukan layanan transportasi terintegrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, keterpaduan, konektivitas, dan mobilitas pergerakan orang dan barang, serta mengurangi kemacetan lalu lintas melalui layanan angkutan massal yang terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dibentuk sebagai unit organisasi khusus di bawah Menteri Perhubungan. Badan ini bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah tersebut. Wilayah tugasnya meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Badan ini juga bertugas menyusun rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 2. Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

1. Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.