di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2015 · PERPRES No. 103 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi masalah mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang memerlukan layanan transportasi terintegrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, keterpaduan, konektivitas, dan mobilitas pergerakan orang dan barang, serta mengurangi kemacetan lalu lintas melalui layanan angkutan massal yang terintegrasi.
Ketentuan Substansial
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dibentuk sebagai unit organisasi khusus di bawah Menteri Perhubungan. Badan ini bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah tersebut. Wilayah tugasnya meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Badan ini juga bertugas menyusun rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.