Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2019-2039 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terkait Rencana Pembangunan Industri Kota, dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri daerah, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri Kota Palopo di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, dan tujuan pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, serta industri unggulan daerah seperti industri pengolahan kakao, rumput laut, dan ayam kampung. Peraturan ini juga mengatur sistematika RPIK, wilayah pengembangan industri Kota Palopo, perizinan dan penanaman modal di bidang industri, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur industri di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan industri, termasuk lahan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, dan transportasi. RPIK 2019-2039 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri.