di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 44/2019 · Peraturan BKN No. 44 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Teknisi Perkebunrayaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang JF Teknisi Perkebunrayaan.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pembinaan JF Teknisi Perkebunrayaan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan teknis kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. JF Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan merupakan jabatan karier PNS.
Peraturan ini mengatur mengenai: