Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 23/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nama perusahaan menjadi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu (PT. UKM Kapuas Hulu) yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan nama perusahaan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Pasal 2 tersebut mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perseroan Terbatas (PT) Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu yang disingkat PT. UKM Kapuas Hulu. PT. UKM Kapuas Hulu berkedudukan dan berkantor pusat di Putussibau dan dapat membuka cabang atau perwakilan di daerah lain.

(-)

(-)