Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/26/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2006Tanggal Penetapan:8 November 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaBank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku08 November 2006
Tanggal Penetapan08 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bagian dari perbankan nasional yang tangguh dan efisien, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perkembangan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pendirian, perizinan, kepemilikan, dan perubahan modal BPR. BPR dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Pendirian BPR memerlukan izin dari Bank Indonesia dan harus memenuhi persyaratan modal minimum yang bervariasi berdasarkan lokasi pendirian. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota Direksi dan dewan Komisaris, termasuk kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. Selain itu, diatur pula pembukaan kantor cabang dan kas, serta kegiatan kas di luar kantor.

1. Persetujuan prinsip pendirian BPR yang telah diberikan oleh Bank Indonesia namun belum memperoleh izin usaha pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan persetujuan prinsip untuk pendirian BPR, permohonan pembukaan kantor, permohonan Kegiatan Kas di Luar Kantor dengan menggunakan ATM, pemindahan alamat kantor, perubahan nama dan bentuk badan hukum serta penutupan kantor yang telah diajukan kepada Bank Indonesia dan belum mendapat persetujuan atau penolakan, akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenakan sanksi pidana.