Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait pelaksanaan TJSLBU, mengarahkan pelaksanaan TJSLBU agar tepat sasaran dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran badan usaha. Latar belakangnya adalah perlunya peran serta badan usaha dalam pembangunan daerah, peningkatan kualitas infrastruktur, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas keluarga, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur subjek, bidang, bentuk, perencanaan, pelaksanaan, forum, pendanaan, hak dan kewajiban badan usaha, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, dan penghargaan terkait TJSLBU. TJSLBU wajib dilaksanakan oleh badan usaha yang menjalankan usaha di daerah, meliputi tingkat pusat, cabang, atau unit pelaksana. Bidang TJSLBU meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, lingkungan, dan bidang lainnya. Pelaksanaan TJSLBU dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, atau berkolaborasi dengan badan usaha lain. Forum TJSLBU dibentuk untuk mendorong, mengoordinasikan, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU.