Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1964 tentang Pembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1964 · Keppres No. 173 Tahun 1964 · Keppres Nomor 173 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 408 Tahun 1961 dan peraturan pelaksanaannya terkait pembentukan Panitia Negara untuk penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan perayaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan terkoordinasi. Panitia Negara terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Pangdam V/Jaya, dan pejabat lainnya yang relevan. Keputusan ini juga menegaskan kembali dan menyempurnakan Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu No. 408 Tahun 1961, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas panitia.

(-)

(-)