Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 12/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah peran penting pelabuhan dalam menunjang kelancaran lalu lintas kapal dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta kewenangan kabupaten dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Penetapan lokasi Pelabuhan Pengumpan Lokal oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati.
  2. Kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
  3. Pembentukan Unit Pengelola Pelabuhan (UPPel) dan Kelompok Pengelola Pelabuhan (KoPPel) sebagai penyelenggara pelabuhan. UPPel dibentuk di pelabuhan pengumpan lokal, sedangkan KoPPel dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki tambatan perahu.
  4. Tugas dan tanggung jawab UPPel dan KoPPel meliputi koordinasi penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penjaminan keamanan dan ketertiban, pelestarian lingkungan, kelancaran arus barang, dan pengusulan tarif pungutan.
  5. UPPel dapat memberikan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
  6. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan meliputi penyediaan jasa kapal, penumpang, barang, dan jasa terkait kepelabuhanan.
  7. Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki izin usaha dari Bupati dan memenuhi persyaratan tertentu.
  8. Sistem informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal yang mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelabuhan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal.

(-)

(-)