Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2014 · Permenhub No. 52 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dengan mengatur perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah kecelakaan akibat pelanggaran sinyal atau batas kecepatan yang disebabkan oleh kelalaian masinis, serta mendukung program zero accident. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan teknis dan operasional SKKO, yang harus memenuhi kriteria keselamatan, keandalan, dan kompatibilitas dengan sistem perkeretaapian di Indonesia. Perangkat ini harus dapat melakukan pengereman otomatis dan memberikan peringatan kepada masinis. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemasangan SKKO pada lokomotif dan jalur kereta api, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat tersebut. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian diwajibkan untuk memasang SKKO dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang ada sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib memasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).

(-)