di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 11/2018 · Perda Kota Cilegon No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 ini dibentuk dengan maksud untuk menyediakan dana yang bertujuan membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020, yang pendanaannya tidak dapat dipenuhi pada satu tahun anggaran.
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah di luar alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan/atau penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Besaran anggaran dana cadangan yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019. Dana tersebut akan disimpan dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Keuntungan atau interest penyimpanan dana cadangan melalui simpanan deposito berjangka akan menjadi biaya tambahan bagi pelaksanaan objek pembentuk dana cadangan. Penunjukan Bank ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Segala pengeluaran yang timbul sebagai akibat deposito dana cadangan dibebankan pada rekening dana cadangan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan. Apabila terdapat kelebihan ataupun dana yang tidak dipergunakan terkait pelaksanaan kegiatan dan/atau terjadinya peraturan perundang-undangan atau perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah, maka Dana Cadangan dipindahkan dalam rekening Kas Daerah pada Tahun 2020.