Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

Juga dikenal sebagai: PP 32/2025 · PP No. 32 Tahun 2025 · PP Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2025Tanggal Penetapan:28 Juli 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 2025
Tanggal Penetapan28 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa. Latar belakang kebijakan ini adalah pembentukan Holding Investasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Negara Republik Indonesia menerima hibah saham sebesar 1% dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang diklasifikasikan sebagai saham Seri A Dwiwarna. PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi. Peraturan ini juga memungkinkan PT Bahana Mitra Investa untuk mengubah nama dan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)