Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/1991 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1991Tanggal Penetapan:4 Mei 1991
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku04 Mei 1991
Tanggal Penetapan04 Mei 1991
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar untuk Tahun Anggaran 1991/1992. APBD ini mencakup total pendapatan dan belanja sebesar Rp. 12.655.501.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak/bukan pajak, sumbangan dan bantuan, serta penerimaan pembangunan. Belanja daerah terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang dan bunga, belanja pensiun dan onderstand, serta pengeluaran tidak tersangka. Belanja pembangunan dialokasikan ke berbagai sektor seperti pertanian dan pengairan, industri, pertambangan dan energi, perhubungan dan pariwisata, perdagangan dan koperasi, tenaga kerja dan pemukiman kembali, pembangunan daerah, agama, pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, hukum, keamanan dan ketertiban umum, penerangan, pers dan komunikasi, ilmu pengetahuan teknologi dan penelitian, aparatur pemerintahan, pengembangan dunia usaha, serta sumber alam dan lingkungan hidup. Urusan kas dan perhitungan ditetapkan sebesar Rp. 1.649.581.000,00.

(-)

(-)