Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 02/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 02 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB di Kabupaten Lampung Selatan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP. 4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan Rp 300.000.000,00. 5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 6. **Saat Terutang Pajak:** Bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli ditandatangani. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan terkait pelaporan dan pembayaran BPHTB.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.