Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2008Tanggal Penetapan:31 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku03 Juni 2008
Tanggal Penetapan31 Mei 2008
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 37). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi dinas-dinas daerah.

Peraturan ini membentuk 12 dinas daerah, yaitu:

  1. Dinas Pekerjaan Umum;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
  6. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
  7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  11. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  12. Dinas Koperasi, UKM dan Pasar.

Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Sekretariat terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari Seksi. Pada dinas dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.

1. Pejabat - pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, IV dan V pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb. 3. Jabatan eselon IIIb sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)