di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi dinas-dinas daerah.
Peraturan ini membentuk 12 dinas daerah, yaitu:
Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Sekretariat terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari Seksi. Pada dinas dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.