Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta untuk mengatasi belum komprehensifnya pengaturan mengenai bantuan dana dan beasiswa dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan pendanaan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, memberikan penghargaan kepada peserta didik berprestasi, meningkatkan akses pendidikan yang layak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan motivasi masyarakat kurang mampu dan/atau berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi, dan menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan dana dan beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Jenis beasiswa yang diberikan meliputi beasiswa kepada masyarakat (bantuan beasiswa dan beasiswa prestasi) dan beasiswa PNS (Tugas Belajar PNS). Hak penerima beasiswa adalah menerima pembayaran biaya pendidikan dan biaya penunjang pendidikan serta mendapatkan pembinaan. Kewajiban penerima beasiswa adalah menyelesaikan pendidikan, menyampaikan bukti pembayaran, memberikan laporan hasil akademik, dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.

Komponen beasiswa meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya pembangunan, biaya penelitian, biaya KKN/PKL/PKN, biaya yudisium, dan/atau biaya skripsi/thesis/disertasi. Besaran dana beasiswa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Kebijakan Daerah mengenai pemberian Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)