Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen

Juga dikenal sebagai: Permenperin 37/2020 · Permenperin No. 37 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Otomotif Subbidang Komponen. KKNI ini merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di bidang otomotif subbidang komponen.

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Komponen terdiri atas jenjang kualifikasi 2 hingga 6, yang menjadi pedoman bagi pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Komponen dievaluasi minimal 1 kali dalam 5 tahun.

(-)

(-)