Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 34/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2006, Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan dan penataan kegiatan perparkiran serta meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tepi jalan umum yang dapat dijadikan area parkir ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dengan Keputusan Bupati. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, luas tempat, dan jangka waktu parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan disediakan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Penagihan dilakukan dengan STRD setelah didahului Surat Teguran. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.

Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan perparkiran. Peraturan ini juga mengatur larangan parkir di luar petak parkir dan larangan memungut retribusi tanpa izin.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.