Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan nasional, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Pendirian dan Bentuk Usaha: PDAM Kabupaten Bone Bolango didirikan dengan Peraturan Daerah ini. Bentuk usahanya adalah Perusahaan Daerah yang badan hukumnya diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.
- Modal: Neraca permulaan Perusahaan terdiri dari aktiva dan pasiva PDAM yang dilebur. Modal Perusahaan dapat ditambah dari penyisihan anggaran keuangan daerah, penyertaan modal pemerintah Kabupaten, bantuan pemerintah/provinsi, dan pinjaman.
- Pengurus: Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direktur diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Masa jabatan Direktur adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya baik.
- Tugas dan Wewenang Direktur: Direktur bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan PDAM, menyusun rencana bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Direktur berwenang mengangkat pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Kepala Daerah.
- Dewan Pengawas: Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan masyarakat konsumen. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dan memeriksa rencana strategis bisnis PDAM.
- Pegawai: Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu. Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Pegawai juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.